Bunda arumi terancam pasal berlapis


Ibunda aktris belia Arumi Bachsin, Ny. Maria Lilian Pesch, terancam akan dikenakan dua pasal berkaitan dengan laporan yang dilayangkan oleh Arumi ke Polda Metro Jaya. Menurut Ketua KPAI, Hadi Supeno, Ny. Maria diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga mengeksploitasi anak.

"Sudah dilaporkan dengan pasal 45 UU KDRT, dan pasal 88 UU Perlindungan Anak. Untuk isi UUD KDRT saya kurang mengerti, tapi kalau pasal 88 UUD Perlindungan Anak berisi setiap orang yang eksploitasi ekonomi dan seksualitas anak, dengan maksud kepentingan dirinya atau orang lain. Dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta," ujar Hadi saat dijumpai di Jl. Teuku Umar No. 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/11) siang.

Hadi menegaskan bahwa laporan yang ditujukan kepada ibunda Arumi soal dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual anak, harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Ke orang tuanya, tapi harus dibuktikan, apakah orang ini (orang yang mengajak Arumi ke Singapura) itu suruhan atau bukan, dan apakah terjadi eksploitasi. Dan kami akan memediasi antara Arumi dan orang tua, agar masalah ini selesai, dan kami di sini hanya mengawasi. Karena kalau masalah hukum sudah ada yang bicara, tapi tetap anak harus hormat pada orang tua," tegas Hadi.

Untuk itu, Hadi melalui lembaga yang dipimpinnya berencana untuk mempertemukan Arumi dan orang tuanya pada minggu depan.

"Namun saat ini kami upaya agar Arumi kembali dulu, karena dia itu remaja yang cukup cerdas, karena dia bisa lolos di Singapura, tanpa tidak terjadi apa-apa"  tutupnya.
Kapanlagi.com

0 Response to "Bunda arumi terancam pasal berlapis"

Posting Komentar

Baca yang lain gan...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Semua artikel, gambar, video, dan berita yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta. semua artikel ini telah dikumpulkan dari berbagai sumber publik termasuk website yang berbeda, mengingat berada dalam domain publik. Jika ada seorang pun yang keberatan untuk menampilkan gambar apapun dan berita, mungkin akan dibawa ke kami dengan mengirim email pemberitahuan & yang sama akan segera dihapus, setelah klaim verifikasi.
powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme